Suradji's Blog

Hukum & Keadilan

Dilaporkan, Farid Tak Gentar, Sebut Penahanan Sesuai Prosedur

leave a comment »

Jum’at, 11 September 2009 , 08:03:00 – PONTIANAK POST

KETAPANG— Ancaman akan dilaporkan ke Polda Kalbar ditanggapi serius Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang, Abdul Farid, SH. Dia membantah telah melakukan kesalahan dalam melakukan penahanan terhadap Suradji pada 7 Juli lalu. Menurutnya penahanan suami dari Diana Tjua itu ke Lapas Kelas II B Ketapang sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.“Kita melakukan penahanan tidak sesuka hati, apalagi sembarangan. Semua kita lakukan sudah melalui kajian dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Penahanan terhadap Suradji tersebut sesuai surat putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang,” kata Abdul Farid kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (10/9).

Kepala Seksi (Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ketapang ini menjelaskan, walau tanpa surat penetapan perintah penahanan oleh hakim, JPU sudah bisa melakukan penahanan. Surat putusan hakim pun, dikatakan dia, sudah termasuk surat penetapan. “Dalam surat putusan hakim PN Ketapang disebutkan bahwa terdakwa Suradji ditahan. Bahkan kita yang di Pra Peradilankan juga menang, sebab pra mereka (pihak Suradji) soal penahanan yang kita lakukan tidak dapat diterima hakim dengan kata lain ditolak,” jelasnya.

Merasa tidak melakukan kesalahan dalam penahanan terdakwa Suradji, Abdul Farid pun tak begitu menghiraukan prihal dirinya yang akan dilaporkan ke kepolisian. Bahkan, dia mempersilahkan pihak terdakwa melakukan upaya hukum sekalipun melaporkan dirinya selagi memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan. “Polisi salah tangkap dan melakukan penahanan adalah kesalahan, kalau ini terjadi pada saya maka saya bisa tuntut balik. Tapi soal melapor itu hak mereka, silakan saja lapor tapi apa yang kita lakukan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.Dia kembali mengingatkan, penahanan Suradji bukan kehendaknya. Melainkan, dirinya hanya melaksanakan perintah putusan hakim PN Ketapang yang memvonis terdakwa Suradji tiga bulan penjara.

Dia menjelaskan, bahwa ada naskah keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Jaksa Agung dan Kepolisian tentang pemantapan, keterpaduan sesama aparatur penegak hukum dalam penyelesaian perkara pidana tanggal 10 April 1988. Terhadap putusan hakim yang amarnya belum diputuskan berisi agar terdakwa ditahan adaalah kejaksaan yang meminta penetapan guru disamping putusan tersebut. Dengan alasan, kejaksaan tidak ada formulir untuk melaksanakan keputusan tersebut. Puncaknya adalah tidak diperlukan penetapan baru untuk menahan terdakwa. “KUHAP pasal 13 dan 14 huruf J menyebutkan Penuntut Umum mempunyai wewenang melaksanakan penetapan hakim yang sudah ada didalam putusan hakim,” timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, Diana Tjua istri dari terdakwa Suradji alias Apiau akan menempuh jalur hukum. Dia telah menunjuk penasehat hukum untuk segera mempidanakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Abdul Farid, SH. Proses hukum yang ditempuh Diana terkait penahanan terhadap suaminya selama 45 hari di Lapas Kelas II B Ketapang. Pasalnya, suaminya ditahan tanpa surat penetapan perintah penahanan baik dari PN Ketapang maupun Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak. Penahan tersebut, diakui dia, terkesan dipaksakan sehingga dinilai telah melanggar hukum karena merampas kemerdekaan hak asasi seseorang. “Kita melaporkan AF selaku JPU dengan dugaan tuduhan telah melanggar pasal 333 ayat (1). Andaikata pidana tersebut terbukti, maka kita akan memperdatakan JPU AF,” kata Diana.

Pasal 333 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama-lamanya delapan tahun. “Upaya hukum ini kita lakukan dalam upaya mencari keadilan dan kepastian hukum, supaya kedepannya agar penegakkan hukum di Indonesia tidak bertindak sewenang-wenang demi untuk kepentingan tertentu ataupun pribadi,” jelasnya. Herawan Utoro SH membenarkan prihal ini. Menurut dia, penahanan Suradji ‘suami dari kliennya’ memang tidak berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Terhadap penahanan ini, kata dia, baik JPU maupun hakim tetap akan dilaporkan secara internal mereka seperti ke Kejaksaan Agung maupun Mahmakah Agung. “Untuk proses hukumnya, kita bisa lapor ke kepolisian mungkin setelah lebaran,” ucap Herawan. (har)

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.