Penasehat Hukum Bantah Pernyataan JPU, Soal Penahanan Suradji
Senin, 14 September 2009 , 07:47:00 – PONTIANAK POST
KETAPANG–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang, Abdul Farid SH mengatakan, penahanan Suradji ke Lapas Kelas II B Ketapang sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Pernyataan ini ditentang oleh penasehat hukum Diana Tjua istri terdakwa Suradji, Fransiskus SH.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Farid mengaku, pada dasarnya penahanan yang dilakukan terhadap Suradji telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dirinya mengaku, hanya melaksanakan Penetapan Hakim yang terdapat dalam Putusan Akhir Pengadilan Negeri (PN) Ketapang Nomor 259/Pid.B/2008/PN.KTP, tanggal 7 Juli 2009 yang memerintahkan agar terdakwa ditahan dan memvonis terdakwa Suradji tiga bulan penjara.
Sehingga, kata dia, tidak memerlukan Penetapan baru sesuai pasal 13 dan 14 KUHAP. Soalnya, dia yakin, Penuntut Umum mempunyai wewenang melaksanakan Penetapan Hakim.
Menanggapi hal ini, salah seorang Tim Penasihat Hukum isteri Terdakwa, Fransiskus, SH, dari Firma Hukum Herawan Utoro dan Rekan memberikan tanggapan sebagai berikut. Menurutnya, karena tindak pidana 385 KUHP sebagaimana yang didakwakan oleh Kejari Ketapang terhadap terdakwa Suradji, tidak memenuhi syarat pasal 21 KUHAP. Dengan demikian, baik Majelis Hakim yang menyidangkan maupun Abdul Farid selaku JPU, sama sekali tidak dapat melakukan penahanan terhadap terdakwa Suradji.
Sekalipun tidak memenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP, menurutnya, usai dilakukannya pemeriksaan persidangan, Majelis Hakim yang menyidangkan diantaranya Santonius Tambunan, SH selaku Hakim Ketua, Yogi Dulhadi, SH, dan Sumaryono SH selaku hakim anggota, telah menjatuhkan Putusan Akhir yang salah satu amarnya berbunyi memerintahkan agar terdakwa ditahan sehingga amar putusan PN Ketapang yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut, telah melanggar prinsip hukum dan atau melampaui batas kewenangannya serta telah melanggar dan merugikan hak terdakwa Suradji, sebagaimana telah diberikan, diakui, dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Atas amar putusan PN Ketapang tersebut, seharusnya JPU tidak dapat memberlakukannya sebagai Surat Penahanan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Suradji selama tiga bulan di Lapas Kelas II B Ketapang. Karena atas putusan PN Ketapang tersebut, terdakwa Suradji melalui salah seorang Penasihat Hukumnya Erny Sutrisni, SH langsung mengajukan permintaan banding, sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap, kewenangan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak,” ulas dia.
Karena tidak memenuhi syarat pasal 21 KUHAP, dia menambahkan, PT Pontianak juga tidak dapat mengeluarkan Penetapan Penahanan terhadap terdakwa Suradji. Hal ini tentunya benar-benar dipahami oleh JPU.
“Di dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan pada umumnya, termasuk didalam melaksanakan Penetapan atau Putusan Pengadilan pada khususnya, JPU terikat kepada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ucapnya.
Melaksanakan Penetapan atau Putusan Pengadilan, lanjut dia, merupakan salah satu wewenang Penuntut Umum yang diberikan oleh undang-undang. Bagaimana cara melaksanakan wewenangnya berkenaan dengan pelaksanaan Penetapan atau Putusan Pengadilan, JPU harus tetap berdasarkan undang-undang yang memberikan adanya kewenangan dimaksud.
Dalam hal terdapat Penetapan atau Putusan Pengadilan yang bertentangan dengan undang-undang, maka JPU harus lebih mengindahkan undang-undang dari pada Penetapan atau Putusan Pengadilan, karena Jaksa adalah aparat hukum bukan aparat pengadilan.
”Kejaksaan tidak mempunyai hubungan hirarki dengan Pengadilan. Sehingga seharusnya JPU tidak dapat melaksanakan amar putusan PN Ketapang tersebut,” katanya.
Menurutnya, dalam perkara Suradji, JPU telah melaksanakan Penetapan Hakim atau Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, tanggal 7 Juli 2009 No:259/Pen.Pid/ 2008/PN.KTP. ”Penetapan mana menetapkan atau memerintahkan atau Memutuskan Menahan Terdakwa Suradji selama 3 bulan dengan cara ditahan dalam Lapas di Ketapang, sebagaimana ternyata dari Berita Acara Pelaksanan Penetapan Hakim tanggal 7 Juli 2009 (BA.6), sehingga terdakwa Suradji ditahan di Rutan Kelas II B Ketapang,” tanya dia.
Padahal, kata dia, selama menjalani persidangan tanggal 7 Juli 2009, terdakwa Suradji belum pernah mendengar dibacakannya dan atau menerima Penetapan No: 259/Pen.Pid/2008/ PN.KTP tanggal 7 Juli 2009, baik dari Kepala PN Ketapang maupun dari Majelis Hakim yang menyidangkan.
”Sebagaimana yang disitir JPU dalam BA.6 jika yang dimaksudkan oleh JPU adalah Putusan Nomor : 259/Pid.B/2008/PN.KTP, maka Berita Acara yang seharusnya diterbitkan adalah Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan BA-8, bukan Berita Acara Pelaksanan Penetapan Hakim (BA-6),” timpalnya lagi.
“Adanya pelaksanaan amar putusan PN Ketapang yang dilaksanakan oleh JPU kita duga tak hanya tidak berdasarkan undang-undang akan tetapi tidak pula sesuai dengan amar putusan yang dijatuhkan serta telah melanggar dan merugikan hak terdakwa Suradji sebagaimana telah diberikan, diakui, dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” cermatnya. (har)
Senin, 14 September 2009 , 07:46:00 – PONTIANAK POST
Vonis Tiga Bulan, Bukan Masa Tahanan
KETAPANG–Vonis tiga bulan terhadap Suradji sesungguhnya bukan masa penahanan. Akan tetapi, bahwa masa tiga bulan tersebut adalah masa pidana penjara. Demikian dijelaskan Fransiskus, SH, penasehat hukum Diana Tjua istri terdakwa Suradji kepada wartawan, kemarin.
”Di dalam amar putusan perkara Suradji ditegaskan bahwa masa tiga bulan adalah masa pidana penjara, akan tetapi oleh JPU telah ditafsirkan dan diberlakukan sebagai masa penahanan,” ucapnya.
Dalam amar putusan selanjutnya, dikatakan dia, tidak ditegaskan jenis penahanan rutan, akan tetapi oleh JPU telah ditafsirkan dan diberlakukan sebagai jenis penahanan rutan. JPU, diduga dia, telah merubah dan memanipulir status putusan akhir, menjadi penetapan.
”Terdakwa Suradji baru dikeluarkan demi hukum oleh Kepala Lapas Kelas II B Ketapang dari Rutan, pada tanggal 21 Agustus 2009 sehingga terdakwa telah mendekam dalam tahanan Rutan tanpa surat penahanan yang syah selama 45 hari.
Anehnya, JPU tidak mengajukan keberatan atas dikeluarkannya terdakwa demi hukum dari tahanan dan tidak mempertahankan adanya penetapan yang didalilkan telah berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.
”Kalau JPU mendalilkan hanya melaksanakan perintah hakim, kami Penasihat Hukum terdakwa mensomeer JPU agar memperlihatkan adanya amar putusan/penetapan yang menyatakan memerintahkan agar Terdakwa ditahan di Rutan selama 3 bulan.
Dan ternyata sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir, pada saat mengajukan Surat Tuntutan, sekalipun tidak memenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP, JPU telah mengajukan salah satu amar tuntutan agar Terdakwa ditahan.
Apakah JPU masih berkilah tidak mempunyai kehendak untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Suradji, hanya melaksanakan perintah Hakim dan apakah tuntutan ini juga telah berdasarkan Undang-undang,” ujarnya. (har)
Kronologis Penahanan Suradji Dianggap Janggal
Rabu, 09 September 2009 , 07:26:00 -PONTIANAK POST
KETAPANG–Selesai sidang putusan pada 7 Juli 2009 di PN Ketapang, Suradji didampingi penasehat hukumnya Erni Sutrisni, SH menuju parkir bermaksud untuk pulang. Tiba-tiba mereka didatangi JPU atas nama Abdul Farid SH, meminta tidak pulang melainkan memerintahkan masuk ke mobil tahanan Kejari Ketapang untuk ditahan di Lapas Kelas II B Ketapang.Sejak itu, Suradji mengaku, dia selalu dikawan dua anggota polisi. Bahkan, Erni Sutrisni telah menyatakan tidak menerima penahanan tersebut karena perkara belum inkrah, sebab masih ada waktu tujuh hari untuk piker-pikir. Namun, JPU tetap ngotot melakukan penahanan terhadap Suradji, sekalipun Erni mengatakan kliennya melakukan upaya banding dan langsung menemui Ketua Panitera, Rosyan T.
Penasehat hukum Suradji lainnya, Tengku Amiril Mukminin SH sempat protes terhadap penahanan tersebut. Dikatakan, kliennya tidak dapat ditahan dengan alasan perkaranya banding, dan pasal 385 tidak bisa ditahan. Ditambah lagi, tidak ada surat penetapan penahanan hakim.Apapu upaya penasehat hukum, saat itu juga JPU tetap memaksa agar Suradji masuk ke mobil Kejaksaan. Dikawal seorang anggota pilisi lengkap dengan senjata, Suradji dibawa ke Lapas untuk ditahan. Setibanya di Lapas, Suradji diterima Suandi. JPU pun hanya dapat menunjukkan BA 6 tanpa membawa surat penetapan hakim PN Ketapang. karena tidak ada surat penetapan, Suandi tidak bersedia menerima Suradji untuk ditahan di Lapas dengan alasan berkas belum lengkap.
Tetap saja JPU terus ngotot. JPU berdalih, dengan BA 6 seorang JPU bisa menahan orang sesuai SEMA yang baru dan dikatakan Lapas hanya menerima titipan saja, dan JPU yang bertanggungjawab. JPU pun meminta Suandi mencari atasannya supaya bisa menerima Suradji.Suandi menghubungi atasannya Sukaimi. Karena hanya berdasarkan BA 6 tanpa Surat Penetapan Hakim, Sukaimi juga tidak bersedia menerima Suradji dan meminta melengkapi surat penetapan lebih dahulu. Bahkan, Sukaimi menyatakan agar penahanan Suradji diteruskan keesokan harinya menunggu surat penetapan hakim.Lagi-lagi, JPU ngotot kepada Suandi supaya Suradji ditahan. Akhirnya, Suandi menemui Waka Lapas Priyono dan menceritakan permasalahan penahanan JPU yang hanya berbekal BA 6. sama dengan yang lain, Priyono juga menolak menerima Suradji untuk ditahan di Lapas. Akhirnya, Suandi mempersilahkan Suradji pulang. Ketika hendak menarik motor menuju pulang, seorang polisi berpakaian lengkap menyuruh masuk ke Lapas, dan JPU menghardik dengan kata “siapa yang menyuruh kalian pulang?”. Setibanya dalam Lapas, JPU berkata kepada Suandi bahwa Kalapas sudah menyetujui penahanan dan meminta Suandi mengkonfirmasi Kalapas di rumah dinasnya. Sekembalinya Suandi menemui Kalapas, maka Suradji akhirnya ditahan karena sudah disetujui Kalapas.
Suradji pun ditahan, dan diminta untuk menandatangani BA Pelaksanaan Penetapan Hakim (BA 6). Bahwa dasar penahanan JPU Surat Penetapan Ketua PN/Hakim Ketapang No.259/Pen.Pid/2008/PN.KTP, dimana agar terdakwa Suradji ditahan selama tiga bulan di rumah tahanan Ketapang.Anehnya, Surat Penetapan Penahanan tersebut tidak pernah dikeluarkan N Ketapang. Bahkan, pihak Suradji meminta surat tersebut tak diberikan. Sehingga status tahanan Suradji dinilai tak jelas. Sampai-sampai pihak keluarga Suradji tidak pernah diberi tahu. Selanjutnya, pada 8 Juli 2009, Suradji melalui penasehat hukumnya telah mendapat kan surat tembusan dari PN Ketapang berupa laporan singkat perkara Suradji ke Ketua PT Pontianak bahwa Suradji tidak ditahan. Surat tersebut, ditembuskan juga ke Kejari Ketapang, namun Kejari tidak melakukan upaya untuk mengeluarkan Suradji.
Mengingat penahanan Suradji oleh JPU tidak sesuai prosedur hukum, maka pada 15 Juli 2009, Suradji melalui penasehat hukumnya membuat surat permohonan Pra Pradilan terhadap Kajari Ketapang Cq JPU yang ditujukan kepada Ketua PN Ketapang. untuk kepentingan Pra Pradilan, Suradji meminta dasar penahanannnya ke Sukaimi (Pejabat di Lapas), sehingga 13 Juli barulah Suradji mendapatkan BA 6. pada saat pembuktian, JPU tidak dapat menunjukkan bukti Surat Penetapan No.259/Pen.Pid/2008/PN.KTP, dan permohonan Pra Pradilan Suradji tidak dapat diterima sesuai KUHAP 82 ayat (1). (har)
Kepastian Hukum Makin Memiluhkan
Sabtu, 01 Agustus 2009 , 09:10:00 – PONTIANAK POST
Pemohon Tolak Solusi Damai Majelis Hakim
Sidang Pra Peradilan Terhadap Kejaksanaan Negeri Ketapang
KETAPANG–Sidang pra-peradilan oleh penasehat hukum terdakwa Suradji alias Apiau terhadap Kejaksaan Negeri Ketapang Cq JPU Abdul Farid SH berakhir dengan ditolaknya permohonan pra-peradilan oleh hakim pra-peradilan. Penolakkan permohonan itu, karena dianggap tidak memenuhi syarat. Sidang yang dipimpin Bambang Edhi SH MH selaku hakim ini berlangsung singkat pada Jumat (31/7) kemarin diruang sidang PN Ketapang. Penolakan hakim berdasarkan ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP. Permohonan pra peradilan yang disampaikan pra peradialan oleh termohon tidak memenuhi syarat untuk disidangkan dalam lembaga pra peradilan. Hal itu disebabkan karena lewat waktu atau perkara pemohon sudah diperiksa dan putus oleh mejelis hakim PN Ketapang. Maka permohonan pra peradilan gugur demi hukum.
Mendengar keputusan hakim, pihak pemohon yang diwakili isteri Suradji, Diana, tidak terkejut dengan keputusan hakim itu “Karena kami sekeluarga telah mendapatkan bocoran pada hari Rabu kemarin. Yang saya heran, kenapa pengguguran pra dilaksanakan setelah pemeriksaan materi perkara. JPU tidak dapat menunjukkan bukti surat penetapan penahanan suami saya yang berdasarkan penetapan hakim/ketua PN Ketapang, berarti JPU telah menunjuk surat penetapan PN secara fiktif, jadi surat penetapan itu tidak pernah ada,” ungkapnya dengan rasa kecewa usai persidangan.Bahkan pihaknya juga telah memberikan bukti dipersidangan yaitu surat dari ketua PN Ketapang ke Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak tertanggal 7 Juli 2009, bahwa kondisi terdakwa/Suradji ternyata tidak ditahan bersadarkan fakta tertulis di surat tersebut. “Dengan fakta dipersidangan yang nyata-nyata JPU tidak syah bertentangan dengan KUHAP, tiba-tiba pra kami digugurkan, mengapa tidak digugurkan ditolak saja pada saat pra diajukan,” lanjutnya.
Tentu saja, kata dia, keputusan ini menimbulkan pertanyaan bagi pihak keluarga. Ia mengatakan berarti hakim secara fakta hukum telah membuktikan penahanan terhadap suaminya adalah tidak syah. “Dengan demikian suami saya telah dizalimi JPU Abdul Farid SH namun hakim menggugurkan pra kami, jadi hakim secara sengaja membiarkan agar suami saya tetap ditahan. Kenapa hakim tidak mau memutuskan secara fakta hukumnya,” tanyanya.Lalu, sebelum keputusan hari ini, papar dia, pihaknya ditawarkan solusi Majelis Hakim sebagai mediator berdamai dengan JPU. Solusi itu adalah sang suami bisa ditolong dan dikeluarkan dari LP Ketapang, asalkan pihak Pemohon harus menerima bahwa penahanan suaminya (Suradji) selama ini sah secara hukum. “Manalah mungkin kami menerima perdamaian yang sangat merugikan kami tersebut, karena suami saya sudah ditahan 25 hari, plus mungkin saja, saya harus mengeluarkan sukses fee untuk berdamai, kan di Indonesia jika kita berbicara hukum tidak ada yang gratis,” katanya. Dengan digugurkan Pra ini, pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum dan jalur di luar hukum secara maksimal untuk mencari keadilan. “Siapa yang menanam akan menuai akibatnya. Ternyata memang sulit mencari keadilan apalagi yang kita lawan adalah penguasa,” ungkap Diana tanpa menjelaskan siapa sang penguasa tersebut.(har)
KRONOLOGIS EKSEKUSI PENAHANAN SURADJI SBB :
1. Pada hari Selasa, 7 Juli 2009 sidang keputusan Suradji , yang didakwa dengan
pasal 385 (ayat1) KUHP selesai sidang jam 15.30.
Bahwa Berdasarkan Putusan hakim No.259/Pid/2008/PN.KTP oleh Majelis hakim PN
Kab.Ketapang Suradji diputus 3 bulan penjara. Merasa keberatan atas putusan
hakim tsb, maka Suradji langsung menyatakan Banding BEGITU selesai sidang
disaksikan JPU Abdul Farid, SH.
2. Masih di PN Ketapang, saat itu juga tiba-tiba Suradji tidak diperbolehkan pulang
/ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Bpk. Abdul Farid, SH.
Perdebatan sengitpun terjadi antara dua Pengacara Suradji dengan JPU Abdul
Farid,SH.
Menurut pengacara suradji, kliennya tidak dapat ditahan karena :
a. Pasal :270 KUHAP :Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan
salinan putusan kepadanya.(KUHAP 270 )
(Dikarenakan suami saya Banding, berarti perkaranya belum inkrah)
b. Pasal 190A KUHAP :Selama pemeriksaan disidang,jika terdakwa tidak ditahan,
Pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapannya untuk menahan
terdakwa apabila dipenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP ayat 4
(menurut KUHAP 21 ayat 4,Pasal 385 (ayat 1) tidak termasuk pasal yang bisa
ditahan).
c. Penahanan oleh JPU hanya berdasarkan amar keputusan yaitu “memerintahkan
agar terdakwa ditahan” tanpa penetapan hakim. Sesuai pasal 20(ayat3) KUHAP :
Untuk kepentingan pemeriksaan hakim disidang pengadilan dengan penetapannya
berwenang melakukan penahanan.
3. Namun saat itu juga Suradji tetap dibawa paksa oleh JPU Abdul Farid, SH. ke RUTAN
NEGARA/LAPAS KETAPANG, dan tetap terjadi perdebatan sengit penahanan
Suradji , yang mana dua pengacara Suradji menyampaikan ke petugas RUTAN
NEGARA/LAPAS KETAPANG (Bpk. Suwandi) , bahwa :
a. Penahanan SURADJI TANPA PENETAPAN HAKIM , yang ada hanyalah PUTUSAN
HAKIM SAJA.
b. Bahwa atas Putusan PN tsb, Suradji telah banding maka keputusan tsb tidak dapat
diekskusi,
c. Dan pasal 385(1) adalah pasal yang tidak bisa ditahan sesuai KUHP 21 ayat 4.
Awalnya, petugas RUTAN NEGARA/LAPAS KETAPANG menolak penahanan Suradji, namun entah bagaimana, akhirnya petugas RUTAN NEGARA/LAPAS KETAPANG mau menerima Suradji.
Waktu itu menurut JPU Abdul Farid,:
a. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung yang terbaru, BA 6 (enam),seorang JPU
tanpa penetapan hakim dapat menahan terdakwa.
b. RUTAN NEGARA/LAPAS KETAPANG seharusnya menerima Suradji saja dan semua
resiko JPU yang akan menanggungnya.
c. Kepada pengacara Suradji, menurut JPU jika penahanannya telah melanggar
hukum, JPU mempersilakan pengacara Suradji melaporkan JPU kemana saja.
4. Dalam keadaan yang sangat terdesak, Suradji terpaksa pasrah menerima penahanan
JPU Abdul Farid, SH,apalagi dari di PN Ketapang dan sampai diRUTAN
NEGARA/LAPAS KETAPANG ada dua anggota polisi bersenjata lengkap mengawal
JPU untuk melakukan eksekusi penahanan Suradji.
5. Setelah ditahan di RUTAN NEGARA/LAPAS Ketapang , pada tanggal 7 Juli 2009, jam
17.15 Suradji diminta menanda-tangani Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim
yang mana berdasarkan Surat Perintah kejari Ketapang kepada ABDUL FARID,SH.
No.Print :1121/Q.1.13/Ep.1/10/2008 telah melaksanakan Penetapan Hakim/Ketua
PN Ktp tertanggal 7 Juli 2009 yaitu N0.259.Pen.Pid/2008/PN/KTP .penetapan mana
menetapkan/memerintahkan/memutuskan menahan terdawa Suradji/Apiu selama 3
bulan dangan cara ditahan dalam rumah tahan Negara Ketapang . Surat tsb juga
ditanda-tangani oleh kepala LP/RUTAN Ketapang, dan Bp.Abdul Farid, SH.
6. KEESOKAN HARINYA, tanggal 8 Juli 2009 Suradji melalui pengacaranya,
telah mendapatkan Surat Tembusan dari Ketua Pengadilan Negeri Ketapang
Bp.Bestman Simarmata, SH. yaitu perihal :
“Laporan Singkat perkaranya yang ditujukan kepada Ibu Ketua Pengadilan Tinggi
Pontianak” yang isinya sbb:
a. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
b. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 3 bulan.
c. Memerintahkan agar terdakwa ditahan
d. Terhadap Putusan PN Ketapang tsb,terdakwa menyatakan banding.
e. Data-data penahanan terdakwa :
“TERDAKWA TIDAK DITAHAN”
7. Dikarenakan Suradji merasa penahanannya oleh JPU Abdul Farid, SH. tidak
mempunyai dasar HUKUM yang SYAH, maka pada tanggal 15 Juli 2009,
pengacaranya telah membuat Surat Permohonan PRA PERADILAN terhadap : Kepala
Kejaksaan Negeri Ketapang Cq.Jaksa Penuntut UMUM Abdul Farid, SH Jaksa pada
Kejaksaan Negeri Ketapang, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ketapang.
8. Sidang PRA PERADILAN yaitu :
1. Senen, 27 Juli 2009 : Sidang pembacaan permohonan PRA PERADILAN oleh
PEMOHON.
2. Selasa, 28 Juli 2009 : Sidang Jawaban TERMOHON PRA PERADILAN yang isinya
bahwa Pengajuan Pra Peradilan Pemohon agar digugurkan sesuai KUHAP Pasal 82
ayat 1 d.
Kemudian diteruskan dengan penyampaian bukti-bukti dari Pemohon, dan
TERMOHON tidak mengajukan bukti apapun.
3. Rabu, 29 juli 2009 : Sidang penyampaian KESIMPULAN dari PEMOHON DAN
TERMOHON PRA PERADILAN
4. Jum”at, 31 Juli 2009 : Sidang Keputusan Pra Peradilan yaitu
No.01/PID.PRA/2009/PN.KTP, yaitu MENGADILI :MENYATAKAN
PERPERMOHONAN PRA PERADILAN PERMOHON SURADJI ; TIDAK DAPAT DITERIMA sesuai KUHAP 82 ayat 1d.
9. Dikarenakan disidang PRAPERADILAN JPU tidak dapat menunjukkan bukti
PENETAPAN KETUA PN/HAKIM KETAPANG No.259/Pen.Pid/2008/PN/KTP, maka
dapat disimpulkan bahwa JPU telah menunjuk Surat Penetapan yang fiktif, dan berarti
terbukti JPU telah menahan Suradji TANPA PENETAPAN KETUA PN/HAKIM Ketapang
10. Sejak Suradji ditahan di RUTAN NEGARA.LAPAS KETAPANG, maka setiap kali mau
menjenguk Suradji baik keluarganya atau siapanpun harus mendapat surat Ijin dari
Kejaksaan Ketapang. Namun sejak PRA PERADILAN diajukan, pihak kejaksaan tidak
mau mengeluarkan Surat ijin lagi.
11.Pada hari Rabu, 29-7-2009 sampai dengan Kamis, 30-7-2009, melalui mediator
berinisial “P” , maka pihak Suradji diperbolehkan menemui Hakim Majelis.
Telah empat kali bertemu dengan Hakim Majelis, pihak Suradji bertujuan meminta
tolong kepada Hakim Majelis agar dapat memutuskan yang seadil-adilnya sesuai
dengan fakta hukum yang ada. Namun Hakim Majelis ternyata mau memutuskan
menggugurkan Pra tanpa memutuskan materi perkara utamanya yaitu syah/tidaknya
penahanan JPU atas Suradji.
12.Setelah Pihak Suradji melihat tidak ada jalan keluarnya, maka Pihak Suradji meminta
tolong kpd Hakim Majelis bgm jalan keluar yg terbaiknya agar Suradji dapat
keluar. Akhirnya Hakim Majelis menawarkan bahwa pihak Kejari mau berdamai (tinggal
menunggu Keputusan Kejati setuju/tidaknya), jadi suradji bisa ditolong keluar, namun
penahanan selama ini harus dianggap syah. Kata Majelis Hakim, kan lebih
menguntungkan Suradji jika penahanan dianggap syah. Akhirnya pihak keluarga
Suradji memutuskan menolak perdamaian, karena sudahlah Suradji ditahan 25 hari
tanpa prosedur hukum, lalu diminta menerima bahwa penahanan itu dianggap syah.
Belum lagi Pihak Suradji harus mengeluarkan Sukses Fee untuk Pendamainya.













































